Header Ads

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong?

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong? - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: Bagaimanakah cara yang syar’i dalam menetapkan masuknya suatu bulan? Apakah dibolehkan untuk berpegang dengan penghitungan perjalanan bintang dalam menetapkan masuk atau keluarnya suatu bulan? Bolehkah bagi seorang muslim untuk menggunakan satu alat yang dinamakan Ad-Darbiil (teropong) dalam melihat hilal?

Beliau menjawab:

Cara yang syar’i untuk menetapkan masuknya suatu bulan ialah, hendaklah manusia itu berusaha melihat hilal dan selayaknya orang yang melakukan ini adalah orang-orang yang dipercaya (kokoh) dalam agamanya dan dalam penglihatannya. Jika mereka telah betul-betul melihatnya, maka wajib bagi kita untuk berpuasa, jika hilalnya adalah hilal bulan Ramadhan, dan wajib untuk berbuka (tidak puasa lagi) jika hilalnya adalah hilal bulan Syawwal. Tidak dibolehkan bersandar dengan menghitung perjalanan bintang, tanpa melihat hilal.

Adapun jika dia berusaha melihat hilal walaupun dengan mengamati perjalanan bintang, maka cara ini bisa diterima. Artinya jika dia melihatnya dengan cara ini, maka wajib bagi kaum muslimin berpuasa. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Jika kalian melihat hilal tersebut, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya lagi, maka berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1900, Muslim 2471)

Artinya, telah habis bulan Ramadhan. Adapun semata-mata berdasar dengan hisab (perhitungan), maka tidak boleh beramal dengannya atau berpegang dengan hisab tersebut.

Adapun menggunakan Ad-Darbiil (teropong: alat yang dapat digunakan untuk melihat hilal) maka ini tidak mengapa. Akan tetapi hal ini bukan wajib. Karena yang zhahir dari sunnah ialah melihat hilal yang sudah biasa (maklum) bukan yang selainnya. Akan tetapi jika memakai teropong, lalu orang yang dipercayai tadi melihat hilal dengan teropong tersebut, maka kita beramal dengan penglihatan tersebut yaitu melalui teropong.

Dahulu ada sebagian manusia yang menggunakan teropong tatkala mereka naik ke atas menara-menara pada malam ke 30 dari bulan Sya’ban atau malam ke 30 dari bulan Ramadhan. Mereka berusaha melihat hilal itu dengan menggunakan perantara teropong tersebut.

Ringkasnya, jika memang hilal itu benar-benar telah terlihat dengan cara apapun, maka wajib beramal dengannya sesuai dengan hilal yang dilihat. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat hilal, maka berbukalah.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani

No comments

Powered by Blogger.