Apakah kita wajib menghentikan sahur saat adzan subuh berkumandang, ataukah kita diperbolehkan makan dan minum sampai muadzin selesai dari adzannya?
18 June 2013
Apakah kita wajib menghentikan sahur saat adzan subuh berkumandang, ataukah kita diperbolehkan makan dan minum sampai muadzin selesai dari adzannya? - Jawab: Jika sang muadzin diketahui, bahwa ia tidak mengumandangkan adzan kecuali karena datangnya waktu subuh, maka di saat itu kita wajib menghentikan makan minum dan segala pembatal puasa, sejak ia mulai beradzan. Tetapi jika adzan itu berdasar pada dugaan dan terkaan, maka tidak mengapa jika terus makan dan minum saat adzan berlangsung.
Ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi,
Tapi yang lebih selamat bagi seorang mukmin dan mukminah, adalah menyelesaikan sahur sebelum datang fajar, karena rasulullah bersabda,
Juga sabdanya,
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi,
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam. Maka, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan.” Sang perawi berkata di akhir hadits ini, “Dan adalah Abdullah bin Ummi Maktum seorang lelaki yang buta, ia tidak beradzan
sampai dikatakan padanya, “Telah datang waktu subuh, telah datang waktu subuh”.” (Muttafaq alaih)
Tapi yang lebih selamat bagi seorang mukmin dan mukminah, adalah menyelesaikan sahur sebelum datang fajar, karena rasulullah bersabda,
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan ambillah yang tidak meragukan.”
Juga sabdanya,
“Barangsiapa menjauhi barang-barang syubhat, maka ia telah terbebas dari tuduhan dalam agama dan kehormatannya.”
Adapun, jika kita tahu bahwa sang muadzin beradzan di waktu malam untuk memperingatkan manusia dengan dekatnya waktu subuh, seperti yang dikerjakan Bilal, maka tidak masalah jika kita memakan atau meminum sampai para muadzin mengumandangkan adzan subuh.