Apakah Boleh Mengqadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh
09 December 2016
Apakah Boleh Mengqadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh - Jika terluput dari shalat sunnah Qabliyah (sebelum) Shubuh,
apakah boleh mengqadha’nya setelah shalat shubuh? Sementara telah kita
ketahui bahwa setelah shalat shubuh adalah waktu terlarang untuk
mengerjakan shalat? Jika dibolehkan, kapan waktu yang afdhal untuk
mengerjakannya?
Jawab:
Shalat sunnah qabliyah shubuh memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat sebelum shalat fajar (shubuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.”
(HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam benar-benar menjaga
shalat sunnah ini melebihi penjagaan beliau terhadap shalat-shalat
sunnah yang lain sebagaimana yang diberitakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Oleh sebab itu, hendaknya jangan terlewatkan dari amalan besar ini.
Namun pada kondisi tertentu, seseorang bisa saja terluput dari
mengerjakan shalat tersebut pada waktunya, yaitu antara adzan dan iqamah
shalat shubuh. Di saat itulah ia boleh mengqadha’nya di waktu yang
lain.
Kapan?
Jawabannya: boleh langsung setelah shalat shubuh, dan boleh juga dikerjakan setelah terbitnya matahari.
Bukankah setelah shalat shubuh adalah waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat?
Benar, namun dikecualikan padanya shalat untuk mengqadha’ shalat
sunnah qabliyah shubuh, ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang
disebutkan oleh shahabat Qais bin Amr,
رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا
يُصَلِّي بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَصَلَاةَ الصُّبْحِ مَرَّتَيْنِ؟»
فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ
اللَّتَيْنِ قَبْلَهَا، فَصَلَّيْتُهُمَا. قَالَ: فَسَكَتَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seseorang
shalat dua rakaat setelah shalat shubuh. Nabi pun bertanya kepada orang
itu, “(Apakah engkau) shalat shubuh dua kali?” Orang itu pun berkata,
“Sesungguhnya aku belum shalat dua rakaat sebelum shubuh, maka akupun
mengerjakannya sekarang.” Nabi pun diam (tidak mengingkarinya).”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan persetujuan beliau terhadap perbuatan orang tadi. Kalau seandainya dilarang, pasti Rasulullah akan mengingkarinya.
Mana yang lebih utama? Dikerjakan langsung setelah shalat shubuh atau setelah terbitnya matahari?
Menurut Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, mengqadha shalat qabliyah shubuh
lebih utama dilakukan setelah terbitnya matahari. Jika mengerjakannya
langsung setelah shalat shubuh maka inipun tidak mengapa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah melihat seseorang yang shalat setelah shalat shubuh, kemudian
beliau bertanya kepada orang tersebut dan dijawab bahwa ia
mengerjakannya karena telah terluput dari shalat qabliyah shubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyetujui apa yang dilakukan orang itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
“Barangsiapa yang belum mengerjakan shalat sunnah sebelum shubuh, maka hendaknya ia mengerjakannya setelah terbitnya matahari.” (HR. At-Tirmidzi)
Wallahu a’lam.