Header Ads

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!” - Mungkin kita sudah pernah menemukan di dalam suatu barang dagangan yang kita beli, atau minimal kita pernah melihat di label barang dagangan dengan kalimat seperti diatas. Tapi apakah boleh, kita atau pedagang melabeli barang daganganya dengan tulisan “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”.

Berikut fatwa dari Ladjnah Daimah Saudi Arabia:

Pertanyaan: Komite Tetap untuk Fatwa pernah ditanya, “Apakah hukumnya menurut syari’at penulisan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar”, yang ditulis oleh sebagian pemilik toko dari faktur penjualan mereka? Apakah persyaratan ini diperbolehkan? Apa nasihat Anda dalam masalah ini?

Jawaban:

Menjual barang dengan syarat “tidak boleh dikembalikan atau ditukar” tidak diperbolehkan, karena bentuk syarat seperti ini tidak dibenarkan karena ada sesuatu yang samar dan dapat menimbulkan kerugian, karena maksud pedagang dari syarat ini adalah mewajibkan pembeli untuk membeli barang dagangannya walaupun terdapat cacat padanya.

Syarat seperti ini tidak melepaskan dirinya dari tanggung jawab atas kerusakan yang terdapat pada barang tersebut, karena jika barang yang dia jual rusak, maka pembeli berhak untuk menukarnya dengan barang yang bagus atau dia mengambil ganti atas nilai kerusakan barang itu.

Hal tersebut dikarenakan harga penuh suatu barang adalah untuk mendapatkan barang yang bagus dan tidak rusak. Jika penjual mengambil harga penuh dari barang yang rusak, ia sebenarnya telah mengambil dengan cara yang tidak benar. Syari’at memberlakukan syarat yang sudah dikenal menurut keadaan setempat sama dengan lafadz ijab kabul dalam jual beli. Ini merupakan upaya agar barang yang diterima selamat dari kerusakan sehingga dengan syarat tersebut, pembeli boleh mengembalikan barang itu.

Jadi, syarat atau tata cara dalam jual beli yang menurut adat, sama halnya dengan ijab kabul dalam hal jual beli.”

(Lajnah Daimah, fatwa no. 13788)

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? - Mungkin di antara kaum muslimin ada yang pernah mengalami, yaitu mimpi basah namun tidak mengeluarkan air mani. Lalu bagaiman hukumnya apakah wajib mandi junub ataukah tidak?

Dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh:

Tidak basah namanya, ini mimpi yang tidak basah. Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

Jadi kalau seorang mimpi, namun tidak keluar, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Dan berbeda halnya dengan seorang yang berhubungan dengan istrinya, tidak keluarpun wajib apabila telah terjadi hubungan. Wallahu ta'ala a'lam.

No comments

Powered by Blogger.