Header Ads

Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa?

Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam?

Jawab:
Barangsiapa berbuka secara sengaja di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar`i, berarti telah melakukan sebuah dosa besar, tapi ia tidak kafir dengan perbuatan tersebut, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Orang ini harus bertaubat kepada Allah sambil mengqadha` puasa yang ditinggalkannya.

Pendapat diatas berdasar pada banyaknya dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukanlah sebuah kekufuran, jika orang yang meninggalkannya itu tidak mengingkari kewajiban berpuasa, tapi meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Orang ini, jika terlambat mengqadha` tanpa ada udzur syar`i sampai datang ramadhan berikutnya, ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang diqadha`nya. Hal ini sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan ketujuh belas.

Dan demikian pula jika seseorang meninggalkan zakat dan meninggalkan haji, sementara ia mampu melakukannya. Jika ia meninggalkan zakat dan haji tanpa mengingkari kewajiban keduanya, maka ia tidak kafir dengan hal itu. Tapi ia wajib membayar zakat pada tahun-tahun silam yang ditinggalkannya, ia harus mengerjakan haji dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah karena keteledoran ini.

Ini semua berdasarkan pada keumuman dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak kafir dengan hal itu, jika meninggalkannya bukan karena mengingkari kewajibannya. Diantara dalil itu adalah hadits mengenai siksaan di hari kiamat yang didapat seseorang karena meninggalkan zakat, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

No comments

Powered by Blogger.