Header Ads

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Jawab:
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88)

Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan.
Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi,
“Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah)

Juga sabda beliau,
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami)

Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukumhukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

7 comments:

  1. mau tanya nih ,
    kalau puasa tapi sholatnya ada 1 waktu yg ditinggalkan . tp yg lain dikerjakan .
    itu sah tidak puasanya ?
    mohon jawabannya ya .. trimakasihh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumhur ulama terdahulu berpendapat bahwa, meninggalkan shalat adalah perilaku kemusyrikan dan kekafiran.. Sedangkan amal ibadah orang syirik dan kafir tidak diterima..

      Lebih lanjut lagi, di antara 5 rukun islam, ulama membaginya menjadi 3:
      1. Wajib mutlak
      2. Wajib dengan keringanan
      3. Wajib bagi yang mampu

      1. Wajib mutlak, tanpanya dia kafir.. Yaitu Syahadat dan Shalat..
      2. Wajib dengan keringanan, dengan udzur yang Syar'i maka boleh meninggalkan dan/atau wajib menggantinya.. Yaitu Puasa dan Zakat..
      3. Wajib bagi yang mampu, yang memiliki kelonggaran uang, tenaga, dan waktu, maka wajib hukumnya pergi haji paling tidak sekali seumur hidupnya..

      Delete
  2. berusahalah jangan sampai meninggalkan sholat, kerana meninggalkan satu sholat wajib saja, menurut para 'ulama dosanya sangat besar..
    soal puasa insya alloh tetap sah..wallohu 'alam

    ReplyDelete
  3. Saya mau bertanya
    Klo sy meninggalkan sholat karena ketiduran , apakah puasa saya batal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Allahu A'lam, Nabi SAW dan beberapa sahabat RAm pernah ketiduran saat selepas safar, kecapekan, dan menjumpai matahari telah tinggi. Kemudian Nabi SAW mengajak yang lain untuk shalat subuh saat itu juga.. Maka muncullah sebuah hukum di mana bolehnya seseorang mengqadha shalat ketika terlepas dari udzurnya yg syar'i.. Namun ini bukan berarti kita boleh santai dengan keringanan ini.. Istighfar pada Allah, semoga diberikan jalan untuk menjalankan shalat berjamaah di masjid..

      Delete
  4. Saya mau bertanya, saat sedang berpuasa menunda shalat dzuhur karena malas hingga shalat ashar tiba
    Apakah puasanya harus dibatalkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak..Wallohu A'lam, tpi anda berdosa karena menunda sholat

      Delete

Powered by Blogger.