Header Ads

Hukum Mendoakan Mayit di Kuburnya

Hukum Mendoakan Mayit di Kuburnya - Oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Soal: Bagaimana hukumnya membaca Al-Qur’an di atas kubur, berdoa untuk mayit di sisi kuburnya, dan berdoa untuk diri sendiri di atas kubur?
Jawab:
Membaca Al-Qur’an di atas kubur adalah perbuatan bid’ah. Perbuatan semacam ini tidak pernah terbukti bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau shahabatnya. Jika dahulu hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau para shahabat beliau maka kita tidak patut mengada-adakannya sendiri karena beliau telah bersabda:
“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” (HR. Nasa’i no. 1560)
Kaum muslim wajib mengikuti para pendahulu yang shahih dari kalangan shahabat dan tabi’in, semoga mereka mendapatkan kebaikan, sehingga tetap berada dalam kebaikan dan petunjuk. Hal ini karena disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Sungguh sebaik-baik perkataan adalah firman Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.” (HR. Muslim no. 1435)
Adapun mendoakan mayit di atas kuburnya dibolehkan. Seseorang berdiri di atas kubur dan berdoa untuknya dengan doa yang mudah diucapkannya seperti: “Ya Allah ampunilah dia,” atau “Ya Allah berilah dia rahmat,” atau “Ya Allah masukkanlah dia ke dalam surga,” atau “Ya Allah lapangkanlah dia di dalam kuburnya,” dsb..
Adapun seseorang berdoa untuk dirinya sendiri di kuburan, kalau tujuannya mencari berkah, berarti melakukan perbuatan bid’ah. Hal ini karena untuk berdoa tidak ada tempat khusus kecuali tempat-tempat yang telah disebutkan dalam dalil agama. Jika tidak ada dalilnya dalam agama dan tuntunannya dalam Sunnah maka menetapkan sendiri tempat tertentu di mana pun untuk berdoa adalah bid’ah.

(Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 309-310)


No comments

Powered by Blogger.