Header Ads

Hukum Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu

Hukum Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu - (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh 1 atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya.

Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah l lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah k dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah k baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim t, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah k dalam firman-Nya:

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)


Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama


  1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah g. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i v juga berpendapat demikian 4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

    Mereka berargumen dengan firman Allah k:

    “Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

    Dalam ayat di atas Allah k menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan, yang berarti ia boleh dibunuh 5.

    Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah c, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi n bersabda:

    “Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)

    Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib z, ia berkata, “Rasulullah n bersabda:

    “Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]

    Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau pun tidak.

    Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq t berkata:

    “Adalah para sahabat Rasulullah n tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)

    Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)

  2. Sementara itu, dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili t dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96) menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits Nabi n yang secara zhahir menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar z dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi n:

    “Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.” 6

    Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”

    Al-Hafizh Al-‘Iraqi t berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yang shahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat ini 7, mereka menjawab dengan beberapa jawaban, di antaranya:

    Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.

    Kedua: Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.

    Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.

    Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324-325)

    Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah k:

    “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu8 (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)

    Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah k janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah k kehendaki.

    Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit z dari Rasulullah n:



    “Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud)

    Hadits Abu Hurairah z dari Nabi n:

    “Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)

    Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit z dari Nabi n, beliau bersabda:

    “Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah, kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan surga itu benar adanya, neraka pun adanya’, maka orang yang bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)

    Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah n:

    “Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”

    Selain itu, banyak didapatkan dalil yang menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain, seperti hadits Anas bin Malik z berikut ini. Anas berkata, “Rasulullah n bersabda:

    “Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)

    Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam keterangan berikut ini.

    Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara10. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud z dari Nabi n berikut ini:

    “Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]

    Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)

    Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka dibunuh11 dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati, dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

    Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:

    Orang yang menolak untuk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.

    Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada Allah k. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka orang ini pun kafir.

    Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah l. Jika Allah l menghendaki akan diadzab, kalau tidak maka Allah l akan mengampuninya. Dalilnya adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit z yang telah disebutkan di atas.

    Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah l.

    Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

    Al-Imam An-Nawawi v berkata ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)

    Al-Imam Al-Albani t menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur. Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka13….” (Ash-Shahihah, 1/174)

    Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Referensi :

1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Abdullah ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Waki’ ibnul Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah dibunuh sebagai seorang muslim yang menjalani hukum had sebagaimana dibunuhnya zina muhshan (orang yang sudah/pernah menikah lalu berzina), ataukah dibunuh karena kafir sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad dan zindiq. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7 dan 20)

2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dengan kerugian. Qatadah berkata, “(Kelak mereka akan menjumpai) kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan sebuah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam lagi sangat buruk makanannya. Adapula yang menafsirkannya dengan sebuah lembah di Jahannam yang berisi darah dan nanah. (Al-Mishbahul Munir fit Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 830-831)

3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tidak memperoleh warisan dari kerabatnya yang meninggal, bila sudah beristri (dan istrinya seorang muslimah) maka ia harus menceraikan istrinya, bila belum maka tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.

4 Dan pendapat ini pula yang dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antaranya Samahatusy Syaikh Ibn Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.

5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dalam masalah membunuh orang yang meninggalkan shalat ini.Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Abdullah ibnul Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah, satu sisi dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkannya dari ‘Umar ibnul Khaththab, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan sahabat.

Kedua: Dibunuh sebagai hukum had, bukan karena kafir. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 20)

6 Yakni si pezina tidak mungkin melakukan perbuatan zina di kala imannya sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dalam perbuatan nista tersebut karena imannya sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tidak punya iman dalam arti keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran, namun si pezina tetap seorang muslim dengan keimanan yang sekadar mensahkan keislamannya.

7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.

8 Apabila si hamba meninggal dalam keadaan membawa dosa syirik, tidak sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosanya maka:“Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (Az-Zumar: 53)

9 Yang harus selalu diingat, hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan, namun yang berwenang dalam penegakannya adalah wulatul umur, yaitu pemerintah kaum muslimin.

10 Dan ia mati tentunya bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik, seorang mukmin yang mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazahnya tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.

11 Berargumen dengan ayat:
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

12 Berdalil dengan hadits:
“Sesungguhnya Allah menetapkan untuk berbuat ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh baikkanlah dalam cara membunuh.” (HR. Muslim no. 1955)

Sementara membunuh dengan memukulkan pedang ke leher (memenggal) merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lebih cepat menghilangkan nyawa, sehingga tidak menyakitkan dan menyiksa orang yang dibunuh.

13 Karena ada yang namanya kufrun duna kufrin, yaitu amalnya merupakan amalan kekafiran namun pelakunya belum tentu dikafirkan.

Sumber: www.Darussalaf.or.id

3 comments:

  1. Assalamu 'Alaikum. Para Kyai, Ustadz, da'i & pecinta ilmu
    Kami tawarkan Produk-produk Baru kami :

    (JIKA ANDA SANGAT BERMINAT NAMUN RAGU DGN INFO INI KARENA TAKUT PENIPUAN, ANDA BOLEH MEMBAYAR SETELAH ANDA MENERIMA BARANGNYA)

    1. Software Murattal 30 Qiraah Sab’ah & ‘Asyr
    Berisi software Murattal 30 Juz bacaan Al-Qur'an Qiroah 7 & 10 dgn 15 riwayat dari 20 riwayat yang pernah diajarkan Nabi SAW se.........cara mutawatir sehingga boleh dibaca&diamalkan.
    DILENGKAPI :
    - kaidah ushul dan mushaf per-rowi
    - biografi per-rowi
    - kajian Mp3 qiraah sab’a & ‘asyr
    BONUS :
    - koleksi tambahan murattal qiraah sab’a & ‘asyr puluhan qori TOTAL 20 RIWAYAT LENGKAP MASING-MASING 30 JUZ
    - Murattal 30 Juz dibaca dgn 20 riwayat langsung (jama' shugra) oleh Syaikh Thoha
    - Tilawah & software belajar Tilawah bin Naghom
    - Kitab-kitan Qiroah 7 & 10
    - Kajian tajwid video
    - Materi presentasi tajwid
    - Software2 quran digital dan tajwid

    Semuanya terkumpul dalam 6 keping DVD
    MINAT ?????
    Harga dan Infaq: Rp. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ____________________

    2. MAKTABAH SYAMILAH KUBRO 57 GB
    Kini hadir MAKTABAH SYAMILAH dgn ukuran 57 GB (setelah diinstal) dalam bentuk flashdisk 16 GB
    Dengan kelebihan:
    - Transfer data lebih mudah & cepat
    - Versi 3.52 terbaru
    - Ukuran 57 GB (TERBESAR DI DUNIA)
    - Berisi lebih dari 30.350 kitab
    - Kelompok materi mencapai 145 bidang
    - Mudah diinstall
    - Telah melalui proses fahrosah, farz & fahsh
    - Rata-rata sudah dikelompokkan muwafiq & ghoiru muwafiq lil mathbu’
    - Dikelompokkan akidah asyary & non asyary
    - Menu utama quran & tafsiruhu lebih banyak
    - Dilengkapi panduan install, setting arabic, dan video tutorial pengoperasian maktabah Syamilah
    - BONUS : Kamus Arab-Indo dan Munawwir serta software DVD Marji’ Akbar (tandingan syamilah)

    MINAT ?
    Harga & Infaq : RP. 250.000 (gratis bea krm wilayah jawa)

    TERSEDIA PULA MAKTABAH SYAMILAH 57 GB DALAM PAKET DVD ( Berisi 5 DVD plus 1 DVD Bonus ) DENGAN HARGA TERJANGKAU. HANYA Rp. 150.000
    ________________________

    3. FLASHDISK THOLIBUL ILMI 16 GB
    Berisi konten2 islami & umum spt :
    - Maktabah Syamilah berisi 12.562 kitab
    - Ribuan terjemah kitab2 spt kutub tis'ah, tafsir&brbagai materi islam
    - Ratusan artikel & buku masalah khilafiyyah
    - Ratusan artikel buku dan materi presentasi
    - Ratusan fatwa-fatwa dan bahtsul masail
    - Quran digital tajwid tafsir+4 qori pilihan,
    - e-Pustaka Tholibul Ilmi ribuan artikel & buku ASWAJA
    - Software berisi 42 kitab hadits lgkp dlm satu aplikasi,
    - Software2 (tajwid, faraidl, zakat, peribahasa, kamus, antariksa, dll)
    - kajian2 MP 3
    - Murattal 30 juz 2 thoriq riwayat Hafsh (Syathibiyah & Thoyyibatun Nasyr)
    - Video Belajar Bhs Arab lengkap
    - Video2 ilmiah dan bahan prsentasi dll.

    Terkumpul dalam flashdisk 16 GB
    MINAT ???
    Harga & Infaq: Rp. 250.000 (sudah ongkos kirim wilayah jawa)

    ____________________________________________________________

    Info/pemesanan hub: ABI QORI (Nur Chalim) PIN BB : 759ACCF5
    082119653966 / 085724347663 / 08174844161 / 08993400441
    atau lgsg ke alamat kami ;
    PP. Hidayatullah, Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 MULYOREJO - SURABAYA
    ____________________________________________________________

    PRODUK-PRODUK KAMI :
    1. DVD Murattal 30 Juz Qiroah Sab'a dan Asyr (6 DVD)
    2. DVD Maktabah Syamilah 57 GB (5 DVD)
    3. HDD External Tholibul Ilmi 500GB (Produk Unggulan kami)
    4. HDD External Ulama 500 GB (Semua konten2 Bhs Arab)
    5. HDD External Tholibul Ilmi Kubro 1000 GB (Kombinasi point 4 dan 5)
    6. HDD Film Bhs Arab 500GB+program pelajaran Bhs Arab
    7. Laptop Tholibul Ilmi Kubro 1000 GB
    8. Laptop Tholibul Ilmi 500 GB (Konten Islami HDD siap pakai)
    9. Laptop Tholibul Ilmi 320 GB
    10. Netbook Tholibul Ilmi 320 GB (Konten Islami HDD siap pakai)
    11. Flashdisk Tholibul Ilmi 16 GB
    12. Flashdisk Tholibul Ilmi 32 GB
    13. Flashdisk Ulama 16 GB
    14. Flashdisk Ulama 32 GB
    15. Flashdisk Qiroah Sab'a dan 'Asyr 16 GB
    16. DVD Maktabah Ahlul Bait (Milik SYI'AH) plus bantahan2annya

    ReplyDelete
  2. Assalamu 'Alaikum. Para Kyai, Ustadz, da'i & pecinta ilmu
    Kami tawarkan Produk-produk Baru kami :

    (JIKA ANDA SANGAT BERMINAT NAMUN RAGU DGN INFO INI KARENA TAKUT PENIPUAN, ANDA BOLEH MEMBAYAR SETELAH ANDA MENERIMA BARANGNYA)

    1. Software Murattal 30 Qiraah Sab’ah & ‘Asyr
    Berisi software Murattal 30 Juz bacaan Al-Qur'an Qiroah 7 & 10 dgn 15 riwayat dari 20 riwayat yang pernah diajarkan Nabi SAW se.........cara mutawatir sehingga boleh dibaca&diamalkan.
    DILENGKAPI :
    - kaidah ushul dan mushaf per-rowi
    - biografi per-rowi
    - kajian Mp3 qiraah sab’a & ‘asyr
    BONUS :
    - koleksi tambahan murattal qiraah sab’a & ‘asyr puluhan qori TOTAL 20 RIWAYAT LENGKAP MASING-MASING 30 JUZ
    - Murattal 30 Juz dibaca dgn 20 riwayat langsung (jama' shugra) oleh Syaikh Thoha
    - Tilawah & software belajar Tilawah bin Naghom
    - Kitab-kitan Qiroah 7 & 10
    - Kajian tajwid video
    - Materi presentasi tajwid
    - Software2 quran digital dan tajwid

    Semuanya terkumpul dalam 6 keping DVD
    MINAT ?????
    Harga dan Infaq: Rp. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ____________________

    2. MAKTABAH SYAMILAH KUBRO 57 GB
    Kini hadir MAKTABAH SYAMILAH dgn ukuran 57 GB (setelah diinstal) dalam bentuk flashdisk 16 GB
    Dengan kelebihan:
    - Transfer data lebih mudah & cepat
    - Versi 3.52 terbaru
    - Ukuran 57 GB (TERBESAR DI DUNIA)
    - Berisi lebih dari 30.350 kitab
    - Kelompok materi mencapai 145 bidang
    - Mudah diinstall
    - Telah melalui proses fahrosah, farz & fahsh
    - Rata-rata sudah dikelompokkan muwafiq & ghoiru muwafiq lil mathbu’
    - Dikelompokkan akidah asyary & non asyary
    - Menu utama quran & tafsiruhu lebih banyak
    - Dilengkapi panduan install, setting arabic, dan video tutorial pengoperasian maktabah Syamilah
    - BONUS : Kamus Arab-Indo dan Munawwir serta software DVD Marji’ Akbar (tandingan syamilah)

    MINAT ?
    Harga & Infaq : RP. 250.000 (gratis bea krm wilayah jawa)

    TERSEDIA PULA MAKTABAH SYAMILAH 57 GB DALAM PAKET DVD ( Berisi 5 DVD plus 1 DVD Bonus ) DENGAN HARGA TERJANGKAU. HANYA Rp. 150.000
    ________________________

    3. FLASHDISK THOLIBUL ILMI 16 GB
    Berisi konten2 islami & umum spt :
    - Maktabah Syamilah berisi 12.562 kitab
    - Ribuan terjemah kitab2 spt kutub tis'ah, tafsir&brbagai materi islam
    - Ratusan artikel & buku masalah khilafiyyah
    - Ratusan artikel buku dan materi presentasi
    - Ratusan fatwa-fatwa dan bahtsul masail
    - Quran digital tajwid tafsir+4 qori pilihan,
    - e-Pustaka Tholibul Ilmi ribuan artikel & buku ASWAJA
    - Software berisi 42 kitab hadits lgkp dlm satu aplikasi,
    - Software2 (tajwid, faraidl, zakat, peribahasa, kamus, antariksa, dll)
    - kajian2 MP 3
    - Murattal 30 juz 2 thoriq riwayat Hafsh (Syathibiyah & Thoyyibatun Nasyr)
    - Video Belajar Bhs Arab lengkap
    - Video2 ilmiah dan bahan prsentasi dll.

    Terkumpul dalam flashdisk 16 GB
    MINAT ???
    Harga & Infaq: Rp. 250.000 (sudah ongkos kirim wilayah jawa)

    ____________________________________________________________

    Info/pemesanan hub: ABI QORI (Nur Chalim) PIN BB : 759ACCF5
    082119653966 / 085724347663 / 08174844161 / 08993400441
    atau lgsg ke alamat kami ;
    PP. Hidayatullah, Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 MULYOREJO - SURABAYA
    ____________________________________________________________

    PRODUK-PRODUK KAMI :
    1. DVD Murattal 30 Juz Qiroah Sab'a dan Asyr (6 DVD)
    2. DVD Maktabah Syamilah 57 GB (5 DVD)
    3. HDD External Tholibul Ilmi 500GB (Produk Unggulan kami)
    4. HDD External Ulama 500 GB (Semua konten2 Bhs Arab)
    5. HDD External Tholibul Ilmi Kubro 1000 GB (Kombinasi point 4 dan 5)
    6. HDD Film Bhs Arab 500GB+program pelajaran Bhs Arab
    7. Laptop Tholibul Ilmi Kubro 1000 GB
    8. Laptop Tholibul Ilmi 500 GB (Konten Islami HDD siap pakai)
    9. Laptop Tholibul Ilmi 320 GB
    10. Netbook Tholibul Ilmi 320 GB (Konten Islami HDD siap pakai)
    11. Flashdisk Tholibul Ilmi 16 GB
    12. Flashdisk Tholibul Ilmi 32 GB
    13. Flashdisk Ulama 16 GB
    14. Flashdisk Ulama 32 GB
    15. Flashdisk Qiroah Sab'a dan 'Asyr 16 GB
    16. DVD Maktabah Ahlul Bait (Milik SYI'AH) plus bantahan2annya

    ReplyDelete

Powered by Blogger.