Hukum Jambul dan Memendekkan Rambut bagi Wanita
21 October 2013
Hukum
Jambul dan Memendekkan Rambut bagi Wanita - Pertanyaan
:
Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut
dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke
depan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan
sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim
hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam :
“Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Adapun
jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang
sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh, selama hal
itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan
dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.
(Fatawa Lajnah Daimah V/181)
Pertanyaan : Apa hukumnya
wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di
kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang
sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka
memendekkan rambut mereka.
Jawab:
Alhamdulillah,
mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti
yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif
meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits Nabi
yang berbunyi:
“Barangsiapa
menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
(Fatawa Lajnah Daimah V/182)
(Fatawa Lajnah Daimah V/182)
Pertanyaan: Isteriku
mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya untuk
memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut). Apakah hal
ini diperbolehkan?
Jawaban :
Jika
keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong rambut
menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih lanjut. Dan
disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan
salam atas Nabi kita shalallahu `alaihi wasallam dan keluarganya dan sahabatnya.
Komite
Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi
Anggota : Syaikh ‘Abdullah Ibn Ghudayyan
Anggota : Syaikh ‘Abdullah Ibn Qu’ud
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi
Anggota : Syaikh ‘Abdullah Ibn Ghudayyan
Anggota : Syaikh ‘Abdullah Ibn Qu’ud
[Fataawa
al-Lajnah ad-Daimah lil- Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5,
Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r
an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33]