Memberikan Zakat kepada Orang yang Tidak Shalat? -->

Header Menu

Memberikan Zakat kepada Orang yang Tidak Shalat?

Hamba Alloh
10 June 2013

Memberikan Zakat kepada Orang yang Tidak Shalat? - Oleh: Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Tanya: Apakah sah hukumnya memberikan zakat kepada seseorang yang tidak mengerjakan shalat?

Jawab:
Seseorang yang tidak mengerjakan shalat boleh diberi zakat bila untuk meluluhkan hatinya (agar taat dalam beragama seperti mengerjakan shalat, penerj.). Semoga Allah mengaruniakan hidayah kepadanya. Orang yang demikian termasuk orang-orang muallaf. Jika kamu mau memberinya karena masih kerabat, juga dengan alasan yang sama seperti tadi, kamu boleh memberikannya. Allah Azza wa Jalla berfirman,

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Begitu pula bila kerabat dekat. Namun itu semua harus kamu lakukan demi melunakkan hatinya. Adapun kalau orang tersebut sudah dikenal penentangannya dan kebenciannya terhadap Islam dan kaum muslimin, serta terus menerus berbuat demikian, maka tidak boleh lagi menyalurkan zakat kepadanya. Allahul musta’an.

Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja’far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 235-236.