Kedudukan Wanita Dalam Islam
08 June 2013
Kedudukan Wanita Dalam Islam - Tatkala Islam Datang, dihapuslah penindasan terhadap wanita. Islam datang untuk memanusiakan wanita. Allah berfirman :
“Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.”[QS. Al Hujurat :13]
Allah juga menyebutkan, bahwa pada prinsip kemanusiaan, wanita adalah mitra lelaki Sebagaimana ia sama dengan lelaki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas perbuatan mereka. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang melakukan amal shaleh, baik lelaki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan mengaruniakan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami pun benar-benar akan menganugerahi mereka balasan dengan pahala yang terbaik dari apa yang telah mereka lakukan.[QS. An Nahl :97]”
Allah berfirman:
Allah mengharamkan menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami yang jika suami itu mati dapat di warisi sebagaimana halnya harta benda yang lain. Allah berfirman:
Allah menjamin independensi wanita. dijadikan pewaris bukan benda yang bisa di warisi. Dia tentukan untuknya bagian tertentu dalam mewarisi harta kerabatnya.Allah berfirman:
Allah berfirman:
Demikian tentang hak waris wanita: baik itu ibu atau anak atau saudara kandung perempuan atau istri.
dalam hal mempersunting wanita, Allah membatasi bolehnya mempersunting wanita adalah maksimal 4 orang dan diwajibkan menggauli mereka secara ma'ruf. Allah berfirman:
Allah menjadikan mas kawin sebagai hak istri dan memerintahkan untuk di berikan kepadanya secara penuh, kecuali dia dengan lapang dada merelakan sebagiannya. Allah berfirman:
Allah juga menjadikan wanita di rumah suaminya sebagai orang yang mempunyai hak memimpin, melarang, memerintah dan sekaligus sebagai ratu yang harus di taati anak-anaknya. Allah berfirman:
Dan seorang suami di wajibkan oleh Allah agar memberikan nafkah dan pakaian kepada istrinya secara Ma'ruf [baik menurut agama]
Footnote :
1. Dalam adat jahiliyah, jika sesorang lelaki meninggal dunia, maka nakalelaki sulungnya dapat mewarisi janda ayahnya[Yang bukan ibu kandungnya]. Ia bebas menentukan, untuk mengawininya atau mengawinkan dengan orang lain, yang maharnya menjadi milik lelaki itu, atau membiarkannya atau melangnya kawin lagi.
“Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.”[QS. Al Hujurat :13]
Allah juga menyebutkan, bahwa pada prinsip kemanusiaan, wanita adalah mitra lelaki Sebagaimana ia sama dengan lelaki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas perbuatan mereka. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang melakukan amal shaleh, baik lelaki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan mengaruniakan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami pun benar-benar akan menganugerahi mereka balasan dengan pahala yang terbaik dari apa yang telah mereka lakukan.[QS. An Nahl :97]”
Allah berfirman:
“Setelah manusia menyanggupi untuk memikul amanah itu, namun ia melakukan tindak kezhaliman dan
kebodohan), karenanya Allah mengazab orang-orang munafik lelaki dan perempuan dan orang-orang musyrik
lelaki dan perempuan, dan Allah menerima taubat orangorang mu’min lelaki dan perempuan. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[QS. Al Ahzab :73]
Allah mengharamkan menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami yang jika suami itu mati dapat di warisi sebagaimana halnya harta benda yang lain. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu, dengan paksa, mempusakai wanita [1] [QS. An Nisa' :19]
Allah menjamin independensi wanita. dijadikan pewaris bukan benda yang bisa di warisi. Dia tentukan untuknya bagian tertentu dalam mewarisi harta kerabatnya.Allah berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut hak bagian yang telah ditetapkan.”[QS. An Nisa' :7]
Allah berfirman:
“Allah mensyari’atkan bagi kamu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.Dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”[QS. An Nisa' :11]
Demikian tentang hak waris wanita: baik itu ibu atau anak atau saudara kandung perempuan atau istri.
dalam hal mempersunting wanita, Allah membatasi bolehnya mempersunting wanita adalah maksimal 4 orang dan diwajibkan menggauli mereka secara ma'ruf. Allah berfirman:
“Dan pergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara ma’ruf (baik menurut Agama).”[QS. An Nisa' :19]
Allah menjadikan mas kawin sebagai hak istri dan memerintahkan untuk di berikan kepadanya secara penuh, kecuali dia dengan lapang dada merelakan sebagiannya. Allah berfirman:
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Lalu,jika mereka, dengan senang hati, merelakan untuk kamu sebahagian dari mahar itu, maka makanlah dari pemberian itu yang ia adalah makanan yang
enak lagi baik (sehat).”[QS. An Nisa' :4]
Allah juga menjadikan wanita di rumah suaminya sebagai orang yang mempunyai hak memimpin, melarang, memerintah dan sekaligus sebagai ratu yang harus di taati anak-anaknya. Allah berfirman:
“Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya.”
Dan seorang suami di wajibkan oleh Allah agar memberikan nafkah dan pakaian kepada istrinya secara Ma'ruf [baik menurut agama]
Footnote :
1. Dalam adat jahiliyah, jika sesorang lelaki meninggal dunia, maka nakalelaki sulungnya dapat mewarisi janda ayahnya[Yang bukan ibu kandungnya]. Ia bebas menentukan, untuk mengawininya atau mengawinkan dengan orang lain, yang maharnya menjadi milik lelaki itu, atau membiarkannya atau melangnya kawin lagi.