Header Ads

Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?

Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?

Jawab: Hukumnya tidak apa-apa, dan puasanya tetap sah.

Karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
“Wahai Rabb kami! Jangan Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan ditegaskan dalam sebuah hadits sahih bahwa Allah menjawab, “Saya telah melakukannya.” Juga sesuai dengan hadits Abu Hurairah dari nabi,
bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa lupa saat berpuasa, lalu makan dan minum, maka tetaplah meneruskan puasanya, karena yang memberi makan dan minum kepadanya adalah Allah.” (Muttafaq alaih)

Dan demikian halnya jika ia menyetubuhi isterinya karena lupa, maka puasanya tetap sah. Ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Karena berdasarkan pada ayat dan hadits di atas, juga karena sabda nabi dibawah ini,
“Barangsiapa berbuka karena lupa, maka tak ada qadha` atasnya dan tak ada pula kaffarat (penebus).” (HR. Al-Hakim dan ia mensahihkannya)

Lafadh hadits diatas umum pada masalah bersetubuh dan masalah lainnya yang membatalkan puasa, yang seseorang melakukannya karena lupa. Ini adalah bentuk rahmat, keutamaan dan kebijakan Allah kepada para hamba, maka segala puji dan syukur hanyalah kepada Allah atas semua kebaikan itu.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

No comments

Powered by Blogger.