Header Ads

Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?

Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya? - Syech bin baz di tanya : Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?
Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?

Jawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha` puasa. Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.

Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman. Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman.
Karena itulah rasulullah bersabda,
“Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung,kecuali jika kamu berpuasa.”

Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

2 comments:

Powered by Blogger.