Hukum Shalat dengan Pakaian yang Dikenakan Saat Buang Hajat/WC

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Dikenakan Saat Buang Hajat/WC -
Apa hukum shalat dengan pakaian yang dikenakan saat buang hajat/wc?

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, karena memungkinkan ketika keluar dari wc pakaian mereka terkena najis dan tidak diragukan wc tidak lepas dari najis. Bila demikian, apakah sah shalat mereka dengan pakaian tersebut?

Beliau rahimahullah menjawab, “Sebelum aku menjawab pertanyaan ini, akt hendak mengatakan bahwa syariat Islam ini, alhamdulillah, telah sempurna dari seluruh sisi. Cocok dengan fitrah manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan makhluk di atas fitrah tersebut. Di mana pula, agama ini datang dengan kemudahan dan keringanan, bahkan datang untuk menjauhkan manusia dari kebingungan dalam was-was dan bayangan-bayangan yang tidak ada asalnya. Berdasarkan hal ini, seseorang dengan pakaian yang dikenakannya berada di atas kesucian, karena hukum asalnya demikian, selama ia tidak yakin tubuh dan pakaiannya terkena najis. Inilah hukum asal yang dipersaksikan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala ada seseorang mengadu kepada beliau bahwa ia merasa berhadats ketika sedang mengerjakan shalatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin) atau ia mendapati baunya.” [1]

Maka hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu di atas keadaannya semula (dalam hal ini: suci). Dengan begitu, basahnya pakaian yang dikenakan mereka saat masuk wc, bisakah dipastikan bahwa cairan tersebut adalah cairan yang najis dari air kencing, tahi, atau semisalnya? Bila kita tidak bisa memastikan (tidak yakin) dengan perkara ini, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu suci. Memang benar, menurut persangkaan yang kuat pakaian itu bisa jadi terkena sedikit najis. Akan tetapi selama kita tidak yakin (sekedar menduga-duga) maka tetap hukum asal sesuatu itu suci, sehingga tidak wajib bagi mereka membasuh pakaian mereka. Dan mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/369)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

[1] Karena angin yang keluar dari dubur ada yang mengeluarkan bunyi dan ada yang tidak. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.

[Faidah ini diambil dari artikel "Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat" oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam majalah Asy Syariah no. 36/III/1428 H/2007, hal. 57]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel