Bolehkah Shalat Memakai Sandal?
16 May 2013

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang shalat tanpa alas kaki dan terkadang pula dengan memakai sandal. Beliau membolehkan hal itu kepada umat beliau dengan sabdanya:
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan di antara kedua kakinya, dan jangan ia mengganggu orang lain dengan kedua sandalnya.” (HR. Al-Hakim 1/259, ia berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 1/108, “Hadits ini memang sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya.”)
Didapatkan pula adanya penekanan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam agar mengenakan sandal ketika shalat sebagaimana dalam hadits:
“Selisihilah Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak pula khuf mereka.” (HR. Abu Dawud no. 652, dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain, hadits no. 471, 1/399)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Hadits ini memberi faedah disenanginya shalat dengan memakai sandal [1] karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya dengan alasan untuk menyelisihi Yahudi. Minimal hukumnya adalah mustahab, walaupun secara dzahir hukumnya wajib [2], namun di sini tidaklah wajib hukumnya, dengan dalil sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah disebutkan sebelumnya:
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan keduanya…”
Dari ucapan beliau ini menunjukkan seseorang yang shalat diberi pilihan (antara memakai sandal atau melepaskannya) akan tetapi hal ini tidaklah meniadakan hukum mustahabnya….” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, 1/109, 110)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari berkata, “Mustahabnya dari sisi tujuan menyelisihi Yahudi.”
Sunnah ini tentunya akan dianggap asing oleh masyarakat kita karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum-hukum yang rinci dalam agama ini. Juga karena pandangan mereka, apabila seseorang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal berarti dia menghinakan masjid dan mengotorinya. Sehingga siapa saja yang hendak mengamalkan sunnah harus pandai-pandai melihat keadaan dan super hati-hati. Jangan sampai karena ingin menghidupkan sunnah namun hasilnya malahan mendatangkan mudarat dan membuat fitnah di tengah masyarakatnya yang awam tersebut, yang menyebabkan sunnah ini justru dibenci dan agama ini semakin dijauhi. Wallahul musta’an.
Oleh karena itu, ajarilah dulu manusia agama yang mudah ini dengan penuh hikmah, sehingga mereka mengerti dan paham, dan pada akhirnya mereka cinta terhadap agama ini dan mengamalkan semua yang datang dari agama yang mulia ini, tanpa ada paksaan dari siapa pun. Wallahul muwaffiq ila ash-shawab.
Footnote:
[1] Tentunya setelah melihatnya terlebih dahulu, apakah ada kotoran atau tidak. Bila ada, maka wajib dibersihkan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:
“Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah ia membersihkannya dan setelah bersih ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud, Irwa’ul Ghalil no. 284, dan Ashlu Shifati Shalatin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 1/110)
[2] Karena hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali ada nash yang memalingkannya dari hukum tersebut.
[Faidah ini diambil dari artikel "Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat" oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam majalah Asy Syariah no. 36/III/1428 H/2007, hal. 57-58]