Header Ads

Sah kah Shalat Tanpa Adzan dan Iqamah?

Sah kah Shalat Tanpa Adzan dan Iqamah? - Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tanya: Apabila lupa mengumandangkan iqamah kemudian shalat, apakah hal itu berpengaruh bagi shalatnya, baik sendirian atau berjamaah?

Jawab:

Jika ada yang mengerjakan shalat tanpa iqamah baik sendirian atau berjamaah, maka shalatnya sah, dan orang yang lupa agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian pula jika shalat tanpa adzan maka shalatnya sah, karena adzan dan iqamah merupakan fardhu kifayah, dan keduanya bukan inti dari shalat.

Akan tetapi orang yang meninggalkan adzan dan iqamah agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena fardhu kifayah menyebabkan berdosa apabila ditinggalkan oleh semua orang dan memjadi gugur apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang. Diantara bentuk fardhu kifayah adalah adzan dan iqamah, jika telah ditunaikan oleh beberapa orang maka gugurlah kewajiban dan dosa dari yang lainnya, baik mereka itu di rumah atau sedang safar, di desa, di kota maupun di negeri pelosok. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada seluruh kaum muslimin menuju perkara yang diridhai-Nya.

Apakah disyariatkan bagi wanita untuk adzan dan iqamat, baik mereka sendiri di rumah atau di sahara, baik shalat sendiri atau berjamaah?

Jawab:

Tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan atau iqamat, baik di rumah ataupun ketika safar karena adzan dan iqamah merupakan kekhususan bagi pria, sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 20 dan 21, hal. 379-380.

No comments

Powered by Blogger.