Header Ads

Berapa Usia yang Pantas untuk Menikah

Berapa Usia yang Pantas untuk Menikah - Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullaah ditanya: Berapa umur yang pantas bagi pria dan wanita? Karena sebagian gadis tidak mau menikah dengan pria yang terlalu tua dibanding mereka. Demikian pula sebagian pria, tidak suka menikah dengan wanita yang lebih tua. Kami mengharap jawabannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Saya nasehatkan kepada para gadis untuk tidak menolak seorang pria dikarenakan umurnya yang terlampau tua, seperti pria yang lebih tua 10 tahun atau 20 tahun, maka ini bukan sebuah alasan. Sungguh Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam menikah dengan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha sementara beliau berumur 53 tahun dan ‘Aisyah 9 tahun. Dengan demikian usia lanjut bukan suatu masalah. Jadi tidak mengapa bila suami lebih tua atau istri lebih tua.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Khadijah radhiyallaahu ‘anha yang berumur 40 tahun dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Yakni Khadijah radhiyallaahu ‘anha lebih tua 15 tahun dari beliau. Kemudian beliau menikah dengan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha sementara ia masih belia, yakni berumur 6 atau 7 tahun dan baru digauli ketika berumur 9 tahun, sedangkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berumur 53 tahun.

Kebanyakan dari mereka yang berbicara di radio maupun televisi dan mereka lari dari sikap menerima adanya perbedaan umur antara suami istri, maka itu semua merupakan suatu kesalahan. Tidak boleh bagi mereka untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu. Yang semestinya adalah seorang wanita melihat kepada calon suaminya, bila ia seorang yang shalih dan sesuai (cocok), maka sepantasnya sang wanita setuju untuk menikah meski sang pria umurnya lebih tua.

Jadi, jika wanita masih muda usia atau dalam usia punya anak, maka walhasil itu tidak sepantasnya menjadi alasan bagi sang pria dan tidak pula ini menjadi aib selama pria itu adalah orang yang shalih dan wanitanya adalah shalihah. [1]

Footnote:
[1] Fatawa Al-Mar’ah, hal. 54.
(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq (Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, hal. 111-112, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad bin Munir, muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 1426H/Oktober 2005M)


No comments

Powered by Blogger.