Hukum Shalat Jum’at yang Bertepatan Hari Raya - Pertanyaan : Bismillahirrahmanirrahim. Kepada Asatidz Pengasuh, semoga Allah menjaga kita semua. Mohon penjelasan fiqih tentang hukum shalat Jum’at bila jatuh bersamaan dengan hari Ied. Seperti: Idul Fitri dan Idul Adha. Apakah hukum shalat Jum’at tetap wajib diadakan bila paginya telah dilaksanakan shalat hari Ied. Lalu apakah seseorang masih wajib mendatangi shalat Jum’at sedangkan dia telah ikut shalat Ied. Juga apakah bila tidak wajib, maka bermakna sunah atau mubah dalam mengikuti shalat Jum’at. Apakah bila diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at maka masih wajib shalat Zhuhur. Apakah shalat Zhuhurnya tetap wajib berjamaah. Mohon ulasannya dengan dalil-dalil yang ada secara ringkas. Semoga Allah mengaruniakan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Dijawab oleh Ust. Abu Zakariya al-Makassari :
Bismillahirrahmanirrahim,
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat gugurnya kewajiban shalat jum’at dan dhuhur, yang mana merupakan pendapat Atha’.
Di antara ulama ada yang berpendapat wajibnya melaksanakan shalat ‘Ied dan juga shalat jum’at. Pendapat ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnul Mundzir.
Argumen mereka adalah keumuan ayat, yaitu firman Allah Ta’ala:
Adapun pendapat yang shahih, yang merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al-Fatawa, 24/211), bahwa bagi yang menghadiri shalat ‘Ied telah gugur kewajiban menghadiri shalat jum’at. Namun tetap diwajibkan baginya untuk mengerjakan shalat dhuhur berpegang dengan keumuman nash-nash syara’. Sementara bagi imam kaum muslimin, dalam hal ini pemerintah, diharuskan untuk menegakkan pelaksanaan shalat jum’at, agar yang berkeinginan menghadirinya dapat menghadiri shalat jum’at. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu Abdil Barr.
Argumen mereka adalah sejumlah hadits, diantaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Namun Ad-Daraquthni merajihkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang mursal.
Hadist di atas dishahihkan oleh Ali bin Al-Madini, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Namun pada sanadnya terdapat perawi bernama Iyas bin Abi Ramlah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jauzi mengatakan dia perawi yang majhul (tidak dikenal).
Dan juga diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar, beliau berkata, “Telah berkumpul hari ‘Ied dan jum’at di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat mengimami kaum muslimin, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Hadist tersebut dha’if, pada sanadnya terdapat perawi bernama Jabbarah bin Al-Mughallis dan juga Mindil bin Ali Al-’Anazi keduanya adalah perawi yang dha’if.
Dan beberapa atsar lainnya yang diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in semakna dengan hadits di atas.
Ibnu Abdil Barr dalam mengulas masalah ini, beliau mengkritik pendapat pertama di atas, dengan mengatakan, “Adapun pendapat bahwa shalat jum’at gugur dengan adanya shalat ‘Ied, dan tidak juga mengerjakan shalat dhuhur dan jum’at, maka merupakan pendapat yang sangat jelas fasad dan kekeliruannya. Pendapat yang tertolak dan ditinggalkan, dan tidak layak untuk ditinjau. Dikarenakan Allah Ta’ala berfirman:
Sumber: http://almakassari.com