Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Tarawih Tanpa Izin Suaminya
03 June 2017
Oleh : Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Barakallahu fikum, seorang pendengar wanita bertanya dalam suratnya yang terakhir: "Apabila seorang wanita keluar untuk shalat tarawih di masjid dalam keadaan suaminya tidak meridhainya dengan mengatakan kepadanya: "Shalatlah di rumah, ada pahala untukmu!" Apakah hal ini benar, barakallahu fikum?
Jawaban:
Kita katakan yang pertama untuk sang suami: "Janganlah Anda melarang istri Anda dari keluar menuju masjid, karena sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang Anda dari hal tersebut, beliau bersabda:
لا تمنعوا إماء اللّه مساجد اللّه
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah ke masjid-masjid Allah!" [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma]
» Dan kita katakan kepada sang istri: "Apabila suamimu melarangmu maka hendaklah Anda menaatinya, karena sesungguhnya tidaklah dia melarangmu melainkan karena untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) atau dikhawatirkan terjadinya fitnah dan perkaranya seperti yang ia katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumah itu lebih utama daripada shalatmu di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
وبيوتهنّ خير لهنّ
"Sedangkan rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih baik bagi mereka." [Shahih, HR. Abu Dawud dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma]
📚 [Fatawa Nur 'Ala ad-Darb - Kaset Nomor 153]
📮 Channel Telegram || https://telegram.me/salafysolo