Header Ads

Bolehkah Memelihara Burung?

Bolehkah Memelihara Burung ? -
Pertanyaan :

"Saya termasuk penghobi budidaya binatang-binatang jinak seperti burung dan yang lainnya. Akan tetapi aku ditentang keras oleh keluargaku sendiri berkaitan dengan aktifitas tersebut bahwa hal itu harom atau makruh... dst. Dan menurut anggapan mereka, hal itu bisa menimbulkan efek negatif dan menjauhkan rizki dari rumah.

Berilah aku bimbingan kepada sikap yang benar sesuai syariat kita. Jazaakumulloh khoiron."

📚. Asy-Syaikh Bin Baaz -rohimahulloh- menjawab :

"Hukum memelihara binatang berupa burung dan merpati ...
aku tidak melihat ada larangan memelihara burung dan yang semisalnya sebagaimana memelihara ayam dan merpati. Dan sebagaimana memelihara kambing dan yang lainnya, ini semisal itu. Tidak mengapa yang demikian.

Meskipun mereka menganggap bahwa padanya ada kejelekan dan bisa menimbulkan efek negatif terhadap rumah tangga. Semua anggapan ini tidak ada dasarnya. Tidak mengapa dan boleh yang seperti ini.

Maka burung-burung yang dibolehkan oleh Alloh, tidak mengapa untuk dipelihara seperti (unggas lainnya) : merpati, ayam dan yang semisalnya yang dibudidayakan dilingkungan rumah dan yang pemilik rumah bisa mengambil manfaat dengan cara menjualnya atau memanfaatkan dagingnya. Semua ini tidak mengapa.

Hal itu seperti memelihara kelinci, kambing dan juga seperti onta dan sapi.
Semua itu boleh dan tidak mengapa jika tidak mengandung gangguan, jika burung-burung tersebut tidak mengganggu tetangga. Bahkan (jika perlu bulu burung) dipotong agar tidak mengganggu tetangga. Atau (pilihlah jenis) burung yang tidak mengganggu tetangga.

Maka yang demikian tidak mengapa."

No comments

Powered by Blogger.