Binatang Yang Haram Dibunuh
23 February 2017
Binatang Yang Haram Dibunuh - Apa sajakah binatang yang disekitar kita yang tidak boleh dibunuh karena Nabi kita melarang? Berikut fatwa dari Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzahullah . Barokallohufiikum.
🔊 Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzahullah
J a w a b a n :
Telah datang larangan membunuh lebah dalam hadisnya Ibnu Abbas bahwa beliau berkata,
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang, yaitu
1⃣ semut,
2⃣ lebah,
3⃣ burung hud-hud dan
4⃣ shurod.
Dilarangnya membunuh binatang-binatang ini karena akan menyia-nyiakan harta dan menghalangi dari kebaikan yang ada padanya seperti madu, lilin dan selainnya.
Pembunuhan terhadapnya dengan cara yang tidak benar juga akan memberikan dampak pengrusakan yang dilarang berdasarkan keumuman firman-Nya,
"Dan jika dia berpaling maka dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, merusak tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan." QS. Al-Baqarah: 205
Namun larangan syariat ini dipersyaratkan jika binatang tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerugian. sehingga jika menyakiti atau mengganggu maka halal dibunuh.
Sumber :bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto
🔊 Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzahullah
J a w a b a n :
Telah datang larangan membunuh lebah dalam hadisnya Ibnu Abbas bahwa beliau berkata,
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang, yaitu
1⃣ semut,
2⃣ lebah,
3⃣ burung hud-hud dan
4⃣ shurod.
Dilarangnya membunuh binatang-binatang ini karena akan menyia-nyiakan harta dan menghalangi dari kebaikan yang ada padanya seperti madu, lilin dan selainnya.
Pembunuhan terhadapnya dengan cara yang tidak benar juga akan memberikan dampak pengrusakan yang dilarang berdasarkan keumuman firman-Nya,
"Dan jika dia berpaling maka dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, merusak tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan." QS. Al-Baqarah: 205
Namun larangan syariat ini dipersyaratkan jika binatang tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerugian. sehingga jika menyakiti atau mengganggu maka halal dibunuh.
Sumber :bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto