Cara Dan Saat Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk -->

Header Menu

Cara Dan Saat Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk

Hamba Alloh
08 July 2013

Cara Dan Saat Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk - Isyarat selama duduk tasyahud awal maupun tasyahud akhir, hanya dilakukan dengan satu jari tangan saja, yaitu jari telunjuk tangan kanan dengan sedikit membungkukkannya.
“Nabi pernah melihat seorang sahabat berdo’a sambil mengacungkan dua jarinya, lalu sabdanya kepada orang itu: ‘Satu saja! Satu saja!’ [Seraya mengacungkan jari telunjuk].” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan An-Nasa’i disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi)

Dari Numeir al-Khuza’i, katanya:
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya, dengan membungkukkannya sedikit ketika berdoa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang cukup baik)

Tentang bagaimana cara dan saat memberi isyarat dengan jari telunjuk tangan kanan tersebut, terdapat beberapa pendapat. Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk itu digerak-gerakkan, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa jari telunjuk itu tidak digerak-gerakkan. Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk tersebut digerak-gerakan secara terus menerus, sedangkan yang lain mengatakan hanya digerak-gerakkan pada saat tertentu saja.

1. Memberi Isyarat Dengan Menggerakkan Jari Telunjuk

Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk, berdalil dengan hadits:
Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)

“(Gerakan jari telunjuk) lebih ditakuti setan daripada (pukulan) besi. (HR. Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, Ath-Thabarani, Abdul Ghani Al-Muqaddasi, Rauyani dan Baihaqi)

“Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mengetahui perbuatan ini meniru perbuatan sahabat yang mengetahuinya, yaitu menggerakkan telunjuknya sambil mengucapkan do’a.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuknya seraya berdo’a dengannya.” (HR. An-Nasa’i)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan ini dalam dua tasyahudnya -tasyahud awal dan tasyahud akhir-.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi dengan sanad shahih)

  1. Menggerakkan Secara Terus Menerus Dari Awal Tasyahud
    Dalam kitabnya Fi Shifat Ash-Shalat, Syaikh Al-Albani berkata: “Disunnahkan untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan yang lainnya,.”

    Dalam madzhab Imam Maliki, jari telunjuk digerakkan ke kiri dan ke kanan ketika duduk tasyahud hingga selesai shalat.

  2. Menggerakkan Pada Waktu Berdoa
    Sebagian ulama berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari awal tasyahud, akan tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.

    Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya Fatawa Arkanul Islam: Menggerakkan jari telunjuk dilakukan pada waktu berdoa, bukan di semua waktu tasyahud. Jika kamu berdoa di waktu tasyahud, maka gerakkan jari telunjukmu, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “Menggerakkannya seraya berdoa dengannya….”

    ….Tempat-tempat berdoa dalam tasyahud adalah: “Assalamu ‘alaika ayyuha an-nabiyu wa rahmatullah wa barakatuhu. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ibadillahi Ash-Shalihin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. A’udzu billahi min ‘Adzabi Jahannam, wa min ‘adzabi al-qabr, wa min fitnati al-mahya wa al-mamat, wa min fitnati masihi ad-dajjal.”

    Di delapan tempat itulah yang perlu kita gerakkan jari telunjuk kita ke arah langit. Disunnahkan juga ketika berdoa di selain delapan tempat itu untuk mengangkatnya; karena kaidah umumnya adalah disunnahkan mengangkat jari telunjuk pada setiap doa.
2. Memberi Isyarat Dengan Tidak Menggerakkan Jari Telunjuk

Yang berpendapat tidak menggerakkan jari telunjuk berpegangan pada hadits:

# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan jari saat berdo’a dan tidak menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, hadits ini didhaifkan oleh syaikh Al-Albani)

Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ketika berdo’a dan tidak menggerakkannya. Tambahan hadits ini (dan tidak menggerakkannya) masih perlu ditinjau keshahihannya.”

Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim, berasumsi bahwa tambahan tersebut (dan tidak menggerakkannya) menyimpang. Ini bisa dilihat dari: Pertama, Muhammad bin ‘Ijlan tidak menetapkan hadits yang menyatakan, “Tidak adanya gerakan.” Kedua, pendapat Ibnu ‘Ijlan berseberangan dengan riwayat mereka yang tidak menyebutkan redaksi “Tanpa gerakan”. Mereka itu adalah Utsman bin Hakim, dan ‘Ashim bin Kulaib. ‘Ashim lebih tsiqah daripada Muhammad bin ‘Ijlan, seperti terlihat dari hasil terjemahannya dalam At-Tahzib.

Syaikh Muhammad Bayumi juga melihat bahwa pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, kemudian riwayat Abu Dawud yang tidak menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam shalat, maka secara umum argumentasinya menjadi batal dengan riwayat dari Wail bin Hujr.

Syaikh Al-Albani dalam kitab Fi Shifat Ash-Shalat, “Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkannya tidak bisa ditetapkan, ditinjau dari segi sanadnya. Kalaupun hadits ini ditetapkan, akan tetapi bertentangan (nafi’), sedangkan hadits utama tetap (mustbit), yaitu hadits Wail bin Hujr. Dan seperti yang lazim terjadi dikalangan ulama, yang mutsbit didahulukan dari yang nafi’.

3. Memilih Antara Menggerakkan Atau Tidak Menggerakkan

Ada lagi pendapat yang ketiga, yaitu kita disuruh memilih antara menggerakkan atau tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggerakkan telunjuknya dan terkadang tidak menggerakkannya. (Lihat: Subulus Salam dan Nailul Authar).

Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa telunjuk selalu digerakkan adalah berdasarkan hadits shahih seperti yang telah disebutkan di atas, sedangkan hadits yang menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya ketika shalat adalah hadits dhaif, juga berdasarkan sebuah kaidah yang berbunyi: al-mutsbat muqaddamun ‘alal manfi’, yaitu nash yang menetapkan (menunjukkan adanya perbuatan) didahulukan dari nash yang menafikan (menolak adanya suatu perbuatan). Maksudnya, dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk.

Kalau terdapat dua dalil yang seolah-olah bertentangan, seperti riwayat tentang menggerakkan telunjuk, yaitu menggerakkanya atau tidak menggerakkannya, maka cara pertama yang harus kita lakukan adalah menggabungkan antara kedua dalil tersebut. Kalau kedua dalil tersebut kita gabungkan maka yang dimaksud adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan namun tidak terus menerus, bahkan dilakukan hanya sekali, yaitu ketika berdo’a, ini pemahaman yang terbaik seperti yang dikatakan imam Baihaqi, yaitu bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan jari telunjuk adalah bukan dengan cara menggerak-gerakkannya naik turun, melainkan dari semula menggenggam kemudian menunjuk ke arah kiblat.

Kalau ini tidak bisa dilakukan baru kita memakai kaidah seperti yang disebutkan di atas, yaitu dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas, hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya adalah hadits dhaif.

4. Memberi Isyarat Hanya Pada Bacaan Tertentu Saja

Madzhab Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk hanya dilakukan sekali saja, yaitu waktu membaca “Illallahu” ketika syahadah. Sementara Madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk itu ketika dalam syahadah, yaitu ketika membaca “La Ilaha” dan meletakkannya kembali ketika membaca “Illallahu”. Sedangkan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika menyebut nama Allah tanpa menggerakkannya.

Sebagian orang cukup mengangkat jari telunjuk hanya pada saat mengucapkan dua kalimat syahadat dalam tahiyyat. Hal ini tidak ada dasarnya dalam sunnah (Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim & Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh as-Sunnah dengan koreksi syech albani)