Bolehkah Majikan Membayarkan Zakat Pembantunya?
29 April 2013
Bolehkah Majikan Membayarkan Zakat Pembantunya? - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah wanita pembantu rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat?
Jawaban:
Wanita pembantu rumah tangga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah karena ia juga seorang muslimah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah zakat fitrah itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau tuan rumahnya?
Pada dasarnya zakat fitrah wanita itu dikeluarkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi jika tuan rumahnya mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantunya tersebut, maka hal itu dibolehkan. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/421)
Jawaban:
Wanita pembantu rumah tangga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah karena ia juga seorang muslimah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah zakat fitrah itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau tuan rumahnya?
Pada dasarnya zakat fitrah wanita itu dikeluarkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi jika tuan rumahnya mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantunya tersebut, maka hal itu dibolehkan. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/421)